BANK
UMUM
Pada Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat
dilaksanakan oleh Bank Umum:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menerbitkan surat pengakuan utang.
·
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
o Surat-surat wesel
termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o Surat pengakuan utang
dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o Kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan pemerintah.
o Sertifikat Bank
Indonesia (SBI).
o Obligasi.
o Surat dagang
berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
o Instrumen surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
· Memindahkan uang baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
· Menempatkan dana
pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya.
· Menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak
ketiga.
· Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga.
· Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
· Melakukan penempatan
dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
· Melakukan kegiatan
anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
· Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
·
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
·
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
BANK
PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang
menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat
dilaksanakan oleh BPR:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip
Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank
lain.
DAFTAR
BANK UMUM DAN BANK BPR DI SUMATERA UTARA TAHUN 2013
BANK UMUM
Ada pun bank umum
yang terdapat pada sumatera utara pada tahun 2013 yaitu :
1. Bank ABN amro NV
2. Bank Agro
3. Bank American Express
4. Bank Artha Graha Internasional
5. Bank Asean Development
6. Bank Bni Syariah
7. Bank BSD
8. Bank BTPN
9. Bank Buana Indonesia
10. Bank Bukit Barisan
11. Bank Bukopin
12. Bank Bukopin Syariah
13. Bank Bumi Arta
14. Bank Bumiputera Indonesia
15. Bank Central Asia
16. Bank CIC
17. Bank Citibank
18. Bank Commonweath
19. Bank Credit Lyrionais Indonesia
20. Bank Danamon
21. Bank DBS Indonesia
22. Bank Dipo Internasional
23. Bank Ekonomi
24. Bank Eksekutif Internasional
25. Bank Ekspor Indonesia
26. Bank HSBC
27. Bank Internasional Indonesia
28. Bank Kesawan
29. Bank Lippo
30. Bank Mandiri
31. Bank Maspion Indonesia
32. Bank Mayapada Internasional
33. Bank Mega
34. Bank Mustika
35. Bank Muamalat
36. Bank Negara Indonesia
37. Bank Niaga
38. Bank NISP
39. Bank Panin
40. Bank Pasar, BPR
41. Bank Pembangunan Indonesia
42. Bank Permata
43. Bank Rakyat Indonesia
44. Bank Sinarmas
45. Bank Standard charted
46. Bank Sumut
47. Bank Sumut Syariah
48. Bank Syariah Gebu Prima
49. Bank Syariah Mandiri
50. Bank Tabungan Negara
51. Bank Tabungan Negara Syariah
52. Bank UOB Indonesia
Sedangkan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) , Ketua Dewan
Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia
(Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut), Magus Sitindaon menyebutkan, jumlah BPR di
Sumut ada 63. Dari jumlah tersebut ada 57 BPR yang aktif.Sebanyak 38 BPR
beroperasi di Medan, Deli Serdang dan Serdang, sisanya tersebar di beberapa
daerah di Sumut pada tahun 2013. Namun Pada tahun 2014, Jumlah BPR sekarang di
Sumatera Utara sudah meningkat sebanyak 95 unit baik di kabupaten / kota di
Sumatera Utara.
Bank
Bonafit dan Bank Tidak Bonafit di Sumatera Utara
Bank
bonafit
1. Bank Mandiri Tbk
2. Bank Rakyat Indonesia Tbk
3. Bank Central Asia Tbk
4. Bank Negara Indonesia Tbk
5. CIMB Niaga Tbk
6. Bank Danamon Tbk
7. Bank Panin Tbk
8. Bank Permata Tbk
9. Bank Internasional Indonesia Tbk
10. Bank Tabungan Negara Tbk
11. Bank OCBC NISP Tbk
12. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
13. Bank Bukopin Tbk
14. Bank Mega Tbk
15. Bank UOB Indonesia
16. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
17. Bank DBS Indonesia
18. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
19. PT BPD Jawa Timur Tbk
20. Bank ANZ Indonesia
21. Bank Mizuho Indonesia
22. PT Bank DKI
22. PT BPD Jawa Tengah
24. Bank Ekonomi Raharja Tbk
25. Bank ICBC Indonesia
26. PT BPD Sumatera Utara
27. PT BPD Riau Kepri
28. Bank Mayapada Internasional Tbk
29. Bank Sinarmas Tbk
30. Bank Victoria International Tbk
31. PT Bank Aceh
32. PT BPD Bali
33. Bank Resona Perdania
34. PT BPD Kalimantan Barat
35. Bank Nusantara Parahyangan Tbk
36. Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
37. Bank Mestika Dharma
38. PT BPD Sulawesi Utara
39. Bank Windu Kentjana International Tbk
40. Bank Woori Indonesia
41. Hana Bank
42. Bank KEB Indonesia
43. Bank Jasa Jakarta
44. Bank Index Selindo
45. PT BPD Nusa Tenggara Barat
46. PT BPD Jambi
47. Bank Bumi Arta Tbk
48. Bank Kesejahteraan Ekonomi
49. PT BPD Bengkulu
50. Bank of India Indonesia Tbk.
2. Bank Rakyat Indonesia Tbk
3. Bank Central Asia Tbk
4. Bank Negara Indonesia Tbk
5. CIMB Niaga Tbk
6. Bank Danamon Tbk
7. Bank Panin Tbk
8. Bank Permata Tbk
9. Bank Internasional Indonesia Tbk
10. Bank Tabungan Negara Tbk
11. Bank OCBC NISP Tbk
12. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
13. Bank Bukopin Tbk
14. Bank Mega Tbk
15. Bank UOB Indonesia
16. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
17. Bank DBS Indonesia
18. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
19. PT BPD Jawa Timur Tbk
20. Bank ANZ Indonesia
21. Bank Mizuho Indonesia
22. PT Bank DKI
22. PT BPD Jawa Tengah
24. Bank Ekonomi Raharja Tbk
25. Bank ICBC Indonesia
26. PT BPD Sumatera Utara
27. PT BPD Riau Kepri
28. Bank Mayapada Internasional Tbk
29. Bank Sinarmas Tbk
30. Bank Victoria International Tbk
31. PT Bank Aceh
32. PT BPD Bali
33. Bank Resona Perdania
34. PT BPD Kalimantan Barat
35. Bank Nusantara Parahyangan Tbk
36. Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
37. Bank Mestika Dharma
38. PT BPD Sulawesi Utara
39. Bank Windu Kentjana International Tbk
40. Bank Woori Indonesia
41. Hana Bank
42. Bank KEB Indonesia
43. Bank Jasa Jakarta
44. Bank Index Selindo
45. PT BPD Nusa Tenggara Barat
46. PT BPD Jambi
47. Bank Bumi Arta Tbk
48. Bank Kesejahteraan Ekonomi
49. PT BPD Bengkulu
50. Bank of India Indonesia Tbk.
Bank tidak bonafit
Sedangkan bank yang termasuk tidak bonafit
menurut Gubernur bank Indonesia pada tahun 2012 terdapat lebih dari 10 bank
yang tidak bonafit. Bank tersebut di beri waktu 3 kali dalam proses pemeriksaan
sehingga 1,5 tahun.
Kriteria
Bank Bonafit
Kriteria
bank bonafit dapat dilihat dari penilain kesehatan bank. Kesehatan merupakan
hal yang paling penting didalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan
meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan
perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para
nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan bank
dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak
sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau
bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian
kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank
diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secar berkala
mengenai seluruh aktivitasnya dalam periode tertentu. Penilain kesehatan bank
dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang
kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan
dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus
menerus tidak sehat mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sangsi dari bank
Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank. Penilaian untuk menentukan
kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS
1. Aspek Permodalan
Yang dinilai adalah permodalan
yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
modal tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah
ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva
tertimbang menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan Pemerintah CAR tahun 2011
sebesar 20%
2. Aspek kualitas asset
Yait ntuk menilai jenis-jenis
asset yang dimiliki oleh bank. Penilain asset harus sesuai dengan peraturan
oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian Rasio penyisihan penghapusan
aktiva produktif terhadap aktiva produkif diklasifikasikan. Rasio ini dapat
dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas manajemen
Kualitas manajemen dapat
dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dapat
dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus terjad. Dalam aspek
ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva,
manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian
kesehatan dibidang manajemen tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang
berkaitan dengan permodalan , likuiditas, kualitas asset, dan rentabilitas,
tetapi kini penilainya didasarkan pada seratus aspek saja.
4. Aspek Likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan
likuid, apabila bank bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya
terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula
memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini
merupakan rasio antara jumlah aktiva lancer dibagi dengan utang lancar. Yang
dianalisis dari rasio ini adalah:
a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap
aktiva
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima
oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
5. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank
dalam meningkatkan labanya apakah, setiap periode atau untuk mengukur tingkat
efesiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank
yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat.
Penilaian juga dilakukan dengan :
a. Rasio laba terhadap total asset (ROA)
b. Perbandingan biaya operasi dengan
pendapatan operasi (BOPO)
Semua
aspek penilaian diatas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL. Disamping
dengan penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap :
a. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit
Usaha Kecil (KUK) & Pelaksanaan Kredit Ekspor
b. Pelanggaran ketentuan batas minimum
pemberian kredit (BMPK)
c. Pelanggaran posisi devisa netto
6. Aspek Sensitivitas
Dalam melepaskan kreditnya, perbankan
harus memerhatikan dua unsur yaitu : tingkat perolehan laba yang harus dicapai
dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan
berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap resiko ini
penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai pada akhirnya kesehatan bank
juga ikut terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko lingkungan, risiko
manajemen, risiko penyerahan dan risiko keuangan. Hasil penilaian ini
ditetapkan dalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut:
|
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
|
81-100
66-<81
51-
<66
0-<51
|
Sehat
Cukup
sehat
Kurang
sehat
Tidak
sehat
|
Sumber data :
4. http://www.beritasatu.com/bank-dan-pembiayaan/117757-ini-daftar-bank-terbaik-versi-majalah-investor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar