Rabu, 05 November 2014

Pengertian Bank Umum dan BPR

BANK UMUM
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
·     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·     Memberikan kredit.
·     Menerbitkan surat pengakuan utang.
·     Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
o    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o    Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o    Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
o    Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
o    Obligasi.
o    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
o    Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
·      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
·      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
·      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
·      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
·      Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
·      Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
·      Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Bank Umum dapat pula:
·     Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
·     Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
·     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·     Memberikan kredit.
·     Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

DAFTAR BANK UMUM DAN BANK BPR DI SUMATERA UTARA TAHUN 2013

BANK UMUM
Ada pun bank umum yang terdapat pada sumatera utara pada tahun 2013 yaitu :
1.     Bank ABN amro NV
2.    Bank Agro
3.    Bank American Express
4.    Bank Artha Graha Internasional
5.    Bank Asean Development
6.    Bank Bni Syariah
7.    Bank BSD
8.    Bank BTPN
9.    Bank Buana Indonesia
10.  Bank Bukit Barisan
11.  Bank Bukopin
12.  Bank Bukopin Syariah
13.  Bank Bumi Arta
14.  Bank Bumiputera Indonesia
15.  Bank Central Asia
16.  Bank CIC
17.  Bank Citibank
18.  Bank Commonweath
19.  Bank Credit Lyrionais Indonesia
20. Bank Danamon
21.  Bank DBS Indonesia
22. Bank Dipo Internasional
23. Bank Ekonomi
24. Bank Eksekutif Internasional
25. Bank Ekspor Indonesia
26. Bank HSBC
27. Bank Internasional Indonesia
28. Bank Kesawan
29. Bank Lippo
30. Bank Mandiri
31.  Bank Maspion Indonesia
32. Bank Mayapada Internasional
33. Bank Mega
34. Bank Mustika
35. Bank Muamalat
36. Bank Negara Indonesia
37. Bank Niaga
38. Bank NISP
39. Bank Panin
40. Bank Pasar, BPR
41.  Bank Pembangunan Indonesia
42. Bank Permata
43. Bank Rakyat Indonesia
44. Bank Sinarmas
45. Bank Standard charted
46. Bank Sumut
47. Bank Sumut Syariah
48. Bank Syariah Gebu Prima
49. Bank Syariah Mandiri
50. Bank Tabungan Negara
51.  Bank Tabungan Negara Syariah
52. Bank UOB Indonesia
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) , Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut), Magus Sitindaon menyebutkan, jumlah BPR di Sumut ada 63. Dari jumlah tersebut ada 57 BPR yang aktif.Sebanyak 38 BPR beroperasi di Medan, Deli Serdang dan Serdang, sisanya tersebar di beberapa daerah di Sumut pada tahun 2013. Namun Pada tahun 2014, Jumlah BPR sekarang di Sumatera Utara sudah meningkat sebanyak 95 unit baik di kabupaten / kota di Sumatera Utara.

Bank Bonafit dan Bank Tidak Bonafit di Sumatera Utara
Bank bonafit
1. Bank Mandiri Tbk
2. Bank Rakyat Indonesia Tbk
3. Bank Central Asia Tbk
4. Bank Negara Indonesia Tbk
5. CIMB Niaga Tbk
6. Bank Danamon Tbk
7. Bank Panin Tbk
8. Bank Permata Tbk
9. Bank Internasional Indonesia Tbk
10. Bank Tabungan Negara Tbk
11. Bank OCBC NISP Tbk
12. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
13. Bank Bukopin Tbk
14. Bank Mega Tbk
15. Bank UOB Indonesia
16. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
17. Bank DBS Indonesia
18. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
19. PT BPD Jawa Timur Tbk
20. Bank ANZ Indonesia
21. Bank Mizuho Indonesia
22. PT Bank DKI
22. PT BPD Jawa Tengah
24. Bank Ekonomi Raharja Tbk
25. Bank ICBC Indonesia
26. PT BPD Sumatera Utara
27. PT BPD Riau Kepri
28. Bank Mayapada Internasional Tbk
29. Bank Sinarmas Tbk
30. Bank Victoria International Tbk
31. PT Bank Aceh
32. PT BPD Bali
33. Bank Resona Perdania
34. PT BPD Kalimantan Barat
35. Bank Nusantara Parahyangan Tbk
36. Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
37. Bank Mestika Dharma
38. PT BPD Sulawesi Utara
39. Bank Windu Kentjana International Tbk
40. Bank Woori Indonesia
41. Hana Bank
42. Bank KEB Indonesia
43. Bank Jasa Jakarta
44. Bank Index Selindo
45. PT BPD Nusa Tenggara Barat
46. PT BPD Jambi
47. Bank Bumi Arta Tbk
48. Bank Kesejahteraan Ekonomi
49. PT BPD Bengkulu
50. Bank of India Indonesia Tbk.

Bank tidak bonafit
            Sedangkan bank yang termasuk tidak bonafit menurut Gubernur bank Indonesia pada tahun 2012 terdapat lebih dari 10 bank yang tidak bonafit. Bank tersebut di beri waktu 3 kali dalam proses pemeriksaan sehingga 1,5 tahun.

Kriteria Bank Bonafit
Kriteria bank bonafit dapat dilihat dari penilain kesehatan bank. Kesehatan merupakan hal yang paling penting didalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya.
            Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
            Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secar berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam periode tertentu. Penilain kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus menerus tidak sehat mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sangsi dari bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank. Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS
1.   Aspek Permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian modal tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan Pemerintah CAR tahun 2011 sebesar 20%

2.  Aspek kualitas asset
Yait ntuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilain asset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produkif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

3.  Aspek Kualitas manajemen
Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dapat dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam  menangani berbagai kasus terjad. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian kesehatan dibidang manajemen tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan , likuiditas, kualitas asset, dan rentabilitas, tetapi kini penilainya didasarkan pada seratus aspek saja.

4.  Aspek Likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancer dibagi dengan utang lancar. Yang dianalisis dari rasio ini adalah:
a.   Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva
b.  Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.

5.  Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap periode atau untuk mengukur tingkat efesiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat. Penilaian juga dilakukan dengan :
a.    Rasio laba terhadap total asset (ROA)
b.    Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
Semua aspek penilaian diatas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL. Disamping dengan penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap :
a.    Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) & Pelaksanaan Kredit Ekspor
b.    Pelanggaran ketentuan batas minimum pemberian kredit (BMPK)
c.    Pelanggaran posisi devisa netto

6.  Aspek Sensitivitas
Dalam melepaskan kreditnya, perbankan harus memerhatikan dua unsur yaitu : tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap resiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai pada akhirnya kesehatan bank juga ikut terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko lingkungan, risiko manajemen, risiko penyerahan dan risiko keuangan. Hasil penilaian ini ditetapkan dalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut:
Nilai Kredit
Predikat
81-100
66-<81
51- <66
0-<51
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat

Sumber data :
4.    http://www.beritasatu.com/bank-dan-pembiayaan/117757-ini-daftar-bank-terbaik-versi-majalah-investor.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar